PEMBUKA KATA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
,

Atas saran beberapa sahabat yang saya kenal melalui blog, maka hari ini saya menciptakan blog saya, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling hormat-menghormati. Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita. Baca selengkapnya »

443 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 1st, 2007

MENGENANG SERATUS TAHUN MOHAMMAD NATSIR

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Tanggal 17 Juli 2008 nanti akan ada Peringatan Seratus Tahun Mohammad Natsir di Jakarta. Berbagai acara telah dan akan diselenggarakan dalam peringatan ini, mulai dari diskusi, seminar, penulisan buku dan penerbitan kembali buku-buku karya Almarhum Mohammad Natsir. Keluarga Pak Natsir meminta saya untuk menulis kata pengantar atas diterbitkannya kembali Capita Selecta Jilid I karya almarhum yang pernah diterbitkan tahun 1954. Oleh karena buku itu dicetak terbatas, maka kata pengantar yang saya tulis itu saya hidangkan di blog ini, agar dapat dibaca oleh kalangan yang tidak sempat memiliki buku karya Mohammad Natsir yang diterbitkan kembali itu. Apa yang saya tulis dalam kata pengantar itu, sesungguhnya lebih dari sekedar mengantarkan pembaca untuk memahami buku yang diterbitkan, namun memberikan gambaran umum tentang sosok Mohammad Natsir, agar kehidupan dan sumbangannya bagi bangsa, negara dan agama dapat diingat kembali dan dikenang oleh generasi yang hidup di masa sekarang.

Pak Natsir (1908-1993) adalah tokoh intelektual, pejuang, politikus, ulama dan sekaligus salah seorang negarawan yang dimiliki bangsa kita. Sejak usia muda, beliau menaruh minat yang sangat besar terhadap ilmu pengetahuan, falsafah dan kajian keislaman. Di zaman ketika beliau masih muda, untuk mendapatkan informasi dan bahan-bahan untuk mendalami bidang-bidang itu tidaklah mudah. Perpustakaan tidaklah sebanyak zaman sekarang. Mesin fotocopy belum ada. Internet yang dapat membantu seseorang menelusuri berbagai bahan yang diperlukan, juga belum ada. Namun Pak Natsir bagai orang yang tak pernah putus asa untuk mencari. Meskipun beliau sepenuhnya menempuh pendidikan Barat di sekolah-sekolah Belanda, namun minatnya untuk menelaah khazanah ilmu pengetahuan keislaman bagai tak pernah padam. Beliau pergi ke sana ke mari untuk mencari buku, meminjam dengan orang-orang, atau meminjam buku di berbagai perpustakaan. Beruntung beliau, karena memahami bahasa Belanda, Arab, Inggris dan Perancis, sehingga berbagai buku yang diperlukan, yang ditulis dalam bahasa-bahasa itu dapat beliau baca. Bahkan, beliau tidak saja menulis dalam Bahasa Indonesia, namun juga menulis dalam Bahasa Belanda, Perancis dan Bahasa Inggris. Baca selengkapnya »

40 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 3rd, 2008

ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN?

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Beberapa hari yang lalu, DPR dengan suara mayoritas telah menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang terkait dengan kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM beserta implikasi-implikasinya. Keberadaan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 176-183 Peraturan Tata tertib DPR. Walaupun Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak DPR itu akan diatur dalam undang-undang, namun UU Nomor 22 Tahun 2003 tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu.

Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.

Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan Pemerintah. Namun ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Rumusan ini memang sangat luas, karena setiap gerak langkah dan keputusan yang diambil Pemerintah pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “kebijakan”. Jadi tidak spesifik terkait dengan masalah keuangan negara sebagaimana pemahaman teoritis tentang asal muasal hak angket. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai obyek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Baca selengkapnya »

38 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 29th, 2008

SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:

(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;

(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. Baca selengkapnya »

113 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 11th, 2008

SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Kemarin, usai acara diskusi “Konstruksi Kepemimpinan Menuju Kebangkitan Nasional” yang diselenggarakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta Media Center, saya ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai Ahmadiyah, sehubungan dengan Mirza_ghulam_ahmadrencana diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang kini tengah menjadi berita hangat media massa di tanah air. Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.

Beberapa jam setelah saya menjawab pertanyaan wartawan di atas, beredar berita melalui SMS bahwa saya sama saja dengan Adnan Buyung Nasution yang menentang SKB tentang Ahmadiyah. Hal inilah yang mendorong saya untuk menulis artikel ini, melengkapi apa yang sudah diberitakan oleh beberapa media, antara lain Detik.Com kemarin, Republika, Indopos dan The Jakarta Post hari ini. Saya menegaskan bahwa saya bukannya tidak setuju dengan SKB itu, tetapi bentuk peraturan hukum yang diterbitkan ialah Peraturan Bersama, bukan Surat Keputusan Bersama. Memang istilah Keputusan Bersama dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tetapi setelah berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, maka istilah Peraturan Bersama lebih sesuai untuk digunakan. Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan segala kesalahpahaman akibat pemberitaan sepotong-sepotong, dapat dijernihkan. Baca selengkapnya »

195 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — May 9th, 2008

OTONOMI DAERAH DAN POLITIK BIAYA TINGGI

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Hari telah senja ketika saya mendarat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Rekan saya Fachry Ali, punya hajatan menyelenggarakan lokakarya penguatan DPRD di kota itu. Walaupun akhir-akhir ini saya sibuk bukan kepalang, namun demi menghormati sahabat lama, saya bersedia juga untuk hadir ke Palembang walau hanya semalam. Besoknya pagi-pagi sekali saya kembali ke Jakarta. Lokakarya itu diikuti oleh para anggota DPRD Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan dan diselenggarakan di Hotel Novotel, Palembang. Sudah hampir setahun belakangan ini, saya tak pernah memberikan ceramah di hadapan para politisi dari berbagai latar belakang partai politik. Faktor ini, juga menjadi pertimbangan saya untuk hadir. Saya berharap, akan terjadi pertukar-pikiran yang menarik untuk membahas berbagai isyu politik yang berkembang di daerah.

Dalam ceramah yang saya sampaikan, saya mengemukakan berbagai aspek amandemen konsitusi kita, beserta implikasi-implikasinya kedalam kehidupan politik, baik nasional maupun daerah. Konstitusi kita kini memberikan penguatan kepada posisi pemerintahan di daerah, baik eksekutif maupun legislatif daerah. Kepala Daerah dan Wakilnya, harus dipilih dengan cara-cara yang demokratis. Otonomi daerah mendapat penegasan dalam konstitusi. Tentu semua ini memerlukan pengaturan lebih lanjut pada tingkat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Mengenai otonomi daerah, saya menggambarkan kilas balik perdebatan antara negara kesatuan dengan negara federal di awal reformasi. Waktu itu saya memberikan jalan tengah, yakni Indonesia tetap menjadi negara kesatuan, sebagaimana cita-cita awal kemerdekaan, namun memberikan penguatan tugas, kewenangan dan tanggungjawab kepada pemerintahan di daerah. Waktu itu, saya juga menggagas tentang keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – suatu lembaga yang pada umumnya hanya ada di negara federal – untuk diterapkan di negara kita yang menganut susunan negara kesatuan. DPD memang terbentuk, walau masih banyak hal yang harus disempurnakan. Baca selengkapnya »

58 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — April 18th, 2008

WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR?

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pembahasan RUU itu, kita menyimak usulan beberapa anggota DPR agar dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang akan datang, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat (incumbent) diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Usulan ini didasarkan kepada ketentuan tentang pemilihan kepala daerah, yang mewajibkan pejabat incumbent untuk mundur dari jabatannya. Alasan pokok yang dikemukakan ialah, agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu berjalan dengan fair. Pasangan incumbent, atau salah satu dari mereka, yang maju ke pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatannya, baik fasilitas, finansial maupun pengaruh yang mereka miliki sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Usul di atas terlihat menarik ketika upaya memberantas penyalahgunaan jabatan memang telah menjadi keinginan bersama seluruh rakyat. Rakyat menginginkan agar Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara jujur, adil dan demokratis. Saya sendiri – sebagai bagian dari rakyat Indonesia secara keseluruhan – sependapat dengan keinginan itu. Apalagi, jika Allah Ta’ala mengabulkannya, saya memang telah berniat untuk maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 nanti. Sebagai bakal calon yang memiliki kepentingan – dan kebetulan juga bukan sedang incumbent – saya juga berkeinginan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara fair, jujur dan adil. Namun demikian, apakah saya setuju Wakil Presiden dan Wakil Presiden incumbent yang maju menjadi calon harus mengundurkan diri? Sebelum mengemukakan pendapat pribadi saya, saya ingin menganalisis permasalahan ini dari sudut hukum tata negara, dan implikasi-implikasinya bagi kehidupan bangsa dan negara. Baca selengkapnya »

58 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — April 9th, 2008

JUSUF KALLA DI BILLITON BISTRO

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Ada hoby saya yang tak banyak diketahui masyarakat, yakni hobi masak-memasak. Hobbi ini lahir mungkin disebabkan oleh paksaan keadaan semasa saya kecil. Keluarga saya terdiri atas sebelas Jusuf Kalla -Amcol 011orang anak. Saya hanya mempunyai satu kakak perempuan. Dua adik saya yang perempuan, masih sangat kecil. Sebab itu, saya dan kakak saya selalu membantu ibu kami memasak ala kadarnya, sesuai kemampuan keluarga kami yang hidup sangat sederhana di Pulau Belitung. Kalau kakak saya pergi ke sekolah dan ibu saya sibuk mengerjakan pekerjaan rumah yang lain, maka perlahan-lahan saya mulai memasak. Saya belajar meracik bumbu-bumbu masakan dan menumbuknya dengan lumpang terbuat dari batu. Tidak ada resep. Tidak ada takaran. Semuanya dilakukan menurut kebiasaan dan perasaan saja. Nenek saya dan ibu saya memang pandai memasak masakan tradisional Melayu Belitung yang kaya dengan aneka rempah-rempah.

Baca selengkapnya »

87 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — March 28th, 2008

KUNJUNGAN KE PROVINSI LAMPUNG

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Lampung Cheng Ho 267Dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, dua kali saya pergi ke Lampung. Daerah ini memang mempunyai kenangan tersendiri bagi saya. Sekitar tiga puluh tahun yang lalu, pertama kalinya saya menginjakkan kaki di Bumi Lampung, dengan menumpang bis dari Terminal Grogol, terus menyeberang Selat Sunda dan sampailah ke Bumi Lampung. Ketika itu saya masih menjadi mahasiswa merangkap menjadi juragan perahu layar. Seorang kawan membawa perahu milik keluarga kami ke Lampung, dan peristiwa malang terjadi. Perahu itu terbawa arus yang berputar di Pulau Sertung, antara Pulau Sibesi dengan Pulau Krakatau. PerahupunLampung Cheng Ho 271 tenggelam, namun awak beserta nakhodanya dapat diselamatkan kapal patroli TNI Angkatan Laut dan dibawa ke Pulau Sibesi. Berhari-hari saya berusaha untuk mengangkat perahu yang tenggelam, namun sia-sia. Akhirnya seluruh awak saya bawa pulang ke Jakarta melalui jalan darat. Mereka akhirnya kembali ke kampung kami di Pulau Belitung melalui Pelabuhan Pasar Ikan, Jakarta.

Baca selengkapnya »

64 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — March 24th, 2008

COMBINING ACTIVISM AND INTELLECTUALISM: THE BIOGRAPHY OF MOHAMMAD NATSIR (1908-1993)

 

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pengantar:

Mohammad Natsir adalah salah satu tokoh Islam Indonesia terkemuka di abad ke XX. Sosoknya tidak saja dikenal oleh masyarakat Indo­nesia, tetapi juga oleh masyarakat dunia, lebih khusus lagi di dunia Islam. Sepanjang hidupnya, Natsir aktif terlibat dalam pelbagai gerakan, baik yang bersifat sosial, politik, keilmuan, maupun keagamaan. Khususnya dalam bidang politik-keagamaan, Natsir sudah mulai aktif sejak masa remaja. Keberhasilan karir politiknya di antaranya ditandai dengan terpilihnya Natsir menjadi Ketua Umum Partai Masjumi, anggota KNIP, anggota Parlemen dan Konstituante, Menteri Penerangan, dan Perdana Menteri Republik Indonesia. Dalam gerakan keagamaan, Natsir juga mencatat prestasi yang luar biasa. Pada tingkat nasional, misalnya, Natsir memegang pelbagai jabatan penting dalam organisasi-organisasi keagamaan. Dia juga adalah pendiri dan sekaligus ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia yang dipegang sampai akhir hayatnya. Sementara pada tingkat internasional, Natsir pernah memegang jabatan sebagai anggota Majlis Ta’sisi Rabithah al-Alam al-Islami yang berkedudukan di Saudi Arabia, dan sampai akhir hayatnya memegang jabatan sebagai Wakil Presiden Mu’tamar al-Alam al-Islami yang berkedudukan di Pakistan. Semua ini hanyalah sedikit dari sekian banyak prestasi yang diukir oleh Natsir semasa hidupnya.

Baca selengkapnya »

26 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — March 16th, 2008

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra Saya menciptakan blog saya, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling menghormati. Melalui blog ini, saya ingin berbagi pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristwa yang terjadi di sekitar kita. Apa yang saya ungkapkan, mungkin saja bersifat subyektif, karena didasarkan pada titik pandang, falsafah dan keyakinan keagamaan yang saya anut.
Selengkapnya...

RSS Feeds

RSS Feeds

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Sejak 10 November 2007

Free Web Counter